PALU, Kabar Selebes – Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan aplikasi OMC atau Omnicorm Grup kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).
Sejak kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan nasabah, yang berujung pada pendatanganan kantor-kantor OMC di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung bergerak proaktif melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 15 orang telah kami periksa, yang sebagian besar adalah para leader OMC di Sulteng,” tambah Sugeng.
Sugeng melanjutkan, setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti ini menjadi dasar peningkatan status kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d,” pungkasnya. Ia menjanjikan informasi perkembangan kasus akan disampaikan kembali di kemudian hari.(abd)