TOLITOLI, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat prestasi gemilang. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., memimpin langsung penangkapan tersebut. Petugas mengamankan satu unit speed boat yang baru saja merapat di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Dihadapan media di Palu, Senin (28/7/2025), Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Pribadi Sembiring menyebut, sindikat ini merupakan jaringan lama yang telah mereka buru sejak tahun 2021. “Akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli,” tegasnya.
Saat penangkapan, di dalam speed boat itu terdapat tiga terduga pelaku sebagai kurir. Polisi juga menemukan dua karung, yang masing-masing berisi 15 paket besar diduga narkotika sabu, dengan total berat kurang lebih 30 kilogram.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Tolitoli; serta HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
JK dan HS kemudian menggunakan speed boat menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang beroperasi di Malaysia.
Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya, inisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.
“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang pelaku gunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Sembiring.
“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkas Kombes Pribadi Sembiring.(abd)