PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya parkir liar. Dishub akan menata ulang juru parkir di seluruh wilayah kota, sebagai upaya mengoptimalkan layanan perparkiran dan menekan praktik yang meresahkan masyarakat.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, mengakui, parkir liar menjadi masalah yang meresahkan. Oleh karena itu, Pemkot Palu akan mendata ulang seluruh juru parkir, baik yang resmi maupun yang tidak.
“Akhir-akhir ini parkir liar meresahkan warga, sehingga Pemkot Palu mengambil langkah melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir,” kata Trisno di Palu, Selasa (9/9/2025).
Wajib Daftar Ulang dan Tanda Tangani Pakta Integritas
Dishub membuka pendaftaran ulang bagi seluruh juru parkir mulai 12 hingga 19 September 2025. Setiap juru parkir yang mendaftar diwajibkan menandatangani pakta integritas, sebagai komitmen tertulis untuk mematuhi aturan perparkiran.
Trisno menegaskan, juru parkir yang melanggar komitmen atau tetap berpraktik secara liar akan dikenakan sanksi berat, yaitu kurungan 15 hari dan denda Rp2,5 juta.
Saat ini, terdapat sekitar 300 titik parkir di Palu dengan jumlah juru parkir sekitar 500 orang. Namun, angka ini masih bisa berubah seiring dengan proses pendataan ulang.
“Setiap petugas parkir di tepi jalan telah dibekali rompi khusus dan karcis. Tetapi faktanya ada sebagian tidak menggunakan atribut itu. Dalam pakta integritas nanti, akan diatur juga hal-hal teknis di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan atribut,” jelas Trisno.
Sistem perparkiran di Palu menggunakan skema bagi hasil 50 persen antara Pemkot dan juru parkir, yang akan terus dilanjutkan. Penataan ini akan diikuti dengan penertiban di lokasi-lokasi yang menjadi sarang parkir liar.