JAKARTA, Kabar Selebes – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berkomitmen penuh untuk memperkuat tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan amanat UU Hak Cipta dan regulasi lainnya untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan LMKN kini menerapkan kebijakan ‘one gate policy’ atau sistem satu pintu. Dengan sistem ini, pengguna komersial cukup mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” kata Andi Mulhanan di Jakarta, Jumat (19/9).
Selain itu, penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) kini akan dialihkan sepenuhnya kepada LMKN. Proses migrasi data dan keuangan sedang berlangsung untuk memastikan transisi yang tertib dan akuntabel.
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa LMKN dan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya, setiap LMK wajib menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk basis data terintegrasi. Hal ini penting agar distribusi royalti bisa adil dan tepat sasaran.
LMKN juga terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI. Partisipasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait.
“Kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia semakin baik dan menyejahterakan semua pelaku industri,” tutup Marcell.(*)