PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendapatkan kepastian hukum atas asetnya. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., menerima empat sertifikat tanah dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di halaman kantor ATR/BPN Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu, pada Rabu (24/9/2025). Momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025.
“Alhamdulillah kita dapat empat sertifikat, yaitu untuk Pasar Lasoani, Taman Segitiga, rencana pembangunan Kantor BKN di Palu, serta Kantor Pemerintah Kota Palu,” ujar Imelda.
Wakil wali kota menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi wujud syukur dan juga memastikan kepastian hukum bagi aset milik Pemkot. Dengan legalitas yang jelas, aset pemerintah dapat dikelola secara lebih tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyampaikan pihaknya menyerahkan total 21 sertifikat tanah. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 9 hak pakai, 6 sertifikat wakaf, dan 5 milik pemerintah daerah.
Naim menambahkan, sesuai amanah Menteri ATR/BPN, pihaknya terus menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Targetnya pada 2026 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat resmi,” jelasnya.
Selain itu, layanan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) juga terus digalakkan di Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, realisasi e-sertifikat telah mencapai 90 persen. “Sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang melaksanakan peralihan hak secara elektronik. Untuk 10 persen sisanya, kami targetkan tuntas pada 2026,” tambah Naim.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum, menertibkan administrasi pertanahan, serta memberikan layanan publik yang modern dan transparan di sektor agraria.(*)