POSO, Kabar Selebes – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan. Mereka menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang dilakukan oleh seorang tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Poso, Selasa (23/9/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat petugas. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan Sapta Arahan Kanwil Ditjenpas Sulteng, khususnya terkait aspek keamanan, deteksi dini, dan komitmen bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).
“Ini bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap upaya penyelundupan barang terlarang akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Bagus.
Kronologi Penyelundupan dan Ketelitian Petugas
Kronologi bermula pada pukul 13.25 WITA, saat seorang tahanan keluar dari Rutan Poso untuk mengikuti sidang. Tahanan itu kembali ke rutan sekitar pukul 16.15 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan badan di pintu utama, petugas menemukan sebuah handphone yang terbungkus lakban. Benda terlarang tersebut disembunyikan di bagian betis kaki tahanan, tepat di bawah celana kainnya.
Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo, turut memberikan apresiasi atas ketelitian jajarannya. “Temuan ini menjadi pengingat bahwa modus penyelundupan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan agar rutan tetap bersih dari barang-barang terlarang,” ungkap Agung.
Tahanan yang mencoba menyelundupkan handphone kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Barang bukti handphone juga langsung diamankan. Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.(*)