PALU, Kabar Selebes – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penahanan terhadap dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu dan satu rekanan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu.
Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, merilis penahanan tersebut pada Jumat (3/10/2025). Tiga tersangka yang ditahan adalah:
- ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu.
- RBM selaku Direksi Operasional Perumda Kota Palu.
- BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada (Rekanan).
Yudi menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat korupsi terkait pelaksanaan anggaran penyertaan modal dari Pemkot Palu kepada Perumda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Kerugian Daerah Ditaksir Mencapai Rp1,3 Miliar
Anggaran Rp3 miliar tersebut dirinci untuk belanja tidak langsung sebesar Rp733.600.000 dan belanja langsung sebesar Rp2.266.400.000.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya yang menyimpang, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah Kota Palu. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” jelas Yudi.
Yudi menambahkan, dalam hal pencairan dan penggunaan anggaran, ketiga tersangka diduga menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024.
“Hal ini mengakibatkan kerugian bagi Daerah Kota Palu senilai lebih kurang Rp1,3 miliar,” tutur Yudi.
Demi kepentingan penyidikan, Yudi menegaskan bahwa ketiga tersangka resmi ditahan terhitung hari ini, Jumat 3 Oktober 2025, di Rutan Kota Palu.(*)