Tutup
Sulawesi Tengah

Komisioner KPID Sulteng Terseret Kasus Korupsi Perumda Rp1,3 M, KPI Pusat Tunggu Putusan Hukum

81
×

Komisioner KPID Sulteng Terseret Kasus Korupsi Perumda Rp1,3 M, KPI Pusat Tunggu Putusan Hukum

Sebarkan artikel ini
Editor: Abdee Mari
Hasrul Hasan dan Andi Kaimuddin

PALU, Kabar Selebes – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2028 tengah dirundung masalah setelah salah satu anggota Komisioner berinisial ST ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Jumat (3/10/2025). ST ditahan terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.

Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, mengaku kaget mendengar kabar penahanan tersebut. Meskipun telah mengetahui rekan sejawatnya berurusan dengan hukum, ia tidak menyangka penahanan dilakukan hari itu.

“Kami menghargai proses hukum. Kami pun menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Andi Kaimuddin.

Andi menegaskan, masalah yang menimpa ST sama sekali tidak berhubungan dengan KPID. Oleh karena itu, KPID Sulteng tidak menyiapkan pengacara. Pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ST kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta.

KPI Pusat Hormati Proses Hukum

Di Jakarta, Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan kasus yang menjerat komisioner KPID Sulteng itu menjadi kewenangan KPID di daerah.

“Tentu kami menghargai proses hukum, dan ini kan kejadian yang jauh sebelum dia menjadi anggota KPID, kan. Nah, ya pasti, baik KPI Pusat, teman-teman di KPID tentu menghargai proses hukum,” ujar Hasrul Hasan.

Hasrul menegaskan bahwa terkait status keanggotaan ST di KPID, pihaknya masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah dan akan menunggu putusan hukum yang jelas.

Kerugian Daerah Rp1,3 Miliar dari Penyertaan Modal

Sebelum menjabat Komisioner KPID, ST menempati posisi prestisius sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Kota Palu. Ia kini ditahan bersama RBM (Direktur Operasional Perumda) dan BA (Direktur CV. Sentral Bisnis Persada) atas dugaan korupsi dana Perumda sebesar Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, Pemkot Palu memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung (Rp733 juta lebih) dan belanja langsung (Rp2,2 miliar lebih).

Yudi mengurai, para direksi diduga mengelola dana tersebut tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.

“Pencairan dan penggunaan anggaran Perumda menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai,” jelas Yudi.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Kejari Palu melanjutkan penanganan kasus ini setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan ke kas daerah, meskipun Inspektorat Kota Palu telah memberikan waktu 90 hari.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….