Tutup
Sulawesi Tengah

Kades Padei Laut Diduga Gunakan Dokumen Ijazah Palsu di Pilkades 2021, Polres Morowali Segera Periksa Saksi

45
×

Kades Padei Laut Diduga Gunakan Dokumen Ijazah Palsu di Pilkades 2021, Polres Morowali Segera Periksa Saksi

Sebarkan artikel ini
Mapolres Morowali

MOROWALI, Kabar Selebes – Proses penanganan kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Padei Laut Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali yakni Taris Maming terkesan lambat.

Pasalnya, laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Kades Padei Laut tersebut, telah resmi masuk di Satreskrim Polres Morowali pada 2023 silam sesuai dengan nomor surat pengaduan: STPLP/211/IX/2023/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng,tanggal 23 Oktober 2023. Namun, hingga kini proses penyelidikan seperti hanya jalan di tempat tanpa adanya tindaklanjut yang serius.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, pada 2021 lalu, Desa Padei Laut melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satu warga yang ikut bertarung untuk duduk di kursi jabatan Kepala Desa Padei Laut yaitu Taris Maming.

Saat proses pemilihan dilaksanakan, Taris Maming berhasil meraih suara terbanyak dan secara resmi terpilih sebagai Kepala Desa Padei Laut. Seiring berjalannya waktu, sekelompok masyarakat menemukan adanya kejanggalan pada kelengkapan administrasi/dokumen Taris Maming sebagai syarat untuk bisa turut serta sebagai calon Kepala Desa Padei Laut.

Kejanggalan tersebut berupa dugaan bahwa Taris Maming menggunakan dokumen Ijazah SMP palsu saat menyetor dokumen persyaratan sebagai calon Kepala Desa Padei Laut pada 2021 lalu.

Dokumen Ijazah SMP yang diserahkan Taris Maming kepada panitia Pilkades menyebutkan bahwa, Taris Maming telah lulus dari SMP Negeri 1 Anggata yang kini berubah nama menjadi SMP Negeri 7 Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Akan tetapi, sekelompok masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam Ijazah SMP milik Taris Maming dengan catatan resmi dari instansi pendidikan yang bersangkutan.

Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Ijazah yang dilakukan oleh Taris Maming tersebut diperkuat dengan adanya surat resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan dengan nomor surat N0.420/123/SMPN 7-KSL/X/2023 yang bertuliskan bahwa, Taris Maming tidak pernah terdaftar dan tamat pada SMP Negeri 1 Anggata tahun pelajaran 2003/2004.

Yang lebih meyakinkan lagi bahwa dokumen Ijazah SMP milik Taris Maming palsu, pada surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan itu disebutkan bahwa Drs Syarifudin yang bertanda tangan dalam Ijazah selaku Kepala Sekolah, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Anggata pada tahun anggaran 2003/2004.

Dengan temuan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades Padei Laut tahun 2021 tersebut, sekelompok masyarakat itu langsung membuat laporan di Satreskrim Polres Morowali pada 23 Oktober 2023. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Morowali langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor surat: SP.Lidik/237/XIRes.1.9/2023/Reskim,tanggal 21 November 2023.

Akan tetapi entah apa penyebabnya, kasus dugaan penggunaan dokumen Ijazah palsu oleh Kades Padei Laut, Taris Maming, tak kunjung ada perkembangan. Bahkan, belum lama ini Satreskrim Polres Morowali telah melayangkan surat pemanggilan/undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap Taris Maming yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025 belum lama ini.

Akan tetapi, surat pemanggilan/undangan dari Satreskrim Polres Morowali dengan nomor: B/441/III/RES.1.9/2025/Reskrim tersebut diabaikan oleh terlapor Taris Maming karena telah mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Morowali.

Dikonfirmasi terkait hal ini, salah satu penyidik Satreskrim Polres Morowali menegaskan bahwa laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Kades Padei Laut yakni Taris Maming, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam tahapan penyelidikan, rencana tindaklanjut melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan melengkapi dokumen pendukung terhadap pembuktian perkara tersebut,”terang salah satu penyidik Satreskrim Polres Morowali, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Padei Laut Taris Maming dalam hal ini sebagai terlapor saat dikonfirmasi via WhatsApp di nomor 08214249** pada Kamis kemarin (13/3/2025) mengatakan bahwa dirinya sangat siap untuk mengikuti seluruh proses penyelidikan.

“Minta ma’af pak ini ranah sudah di laporkan ke Polres Morowali pak,jadi saya orng taat hukum, saya menunggu penyidik Polres Morowali mengundang saya, saya siap di klarifikasi, trima kasih dan minta maaf,”ucap Taris Maming melalui pesan singkatnya pada pukul 17.55 Wita.

Kemudian ketika ditanyakan terkait penyebab tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali, Taris Maming berdalih bahwa surat tersebut belum ia terima hingga 11 Maret 2025.

“Ma’af undanganx baru saya terima hari ini, kamis 13-03-2025 sampai di tangan saya, jadi saya minta ma’af minta solusix,”ucap Taris Maming dalam pesan singkatnya.

Diketahui, Pilkades sendiri merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan suatu Desa ke depan. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran para calon Kepala Desa menjadi hal yang sangat krusial. Sebab masyarakat berharap agar proses seleksi dan pemilihan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga terpilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi Desanya.(sal)

Silakan komentar Anda Disini….